Rabu, 20 Agustus 2025

Kejaksaan Negeri Gresik Belum Berhasil Tangkap Tahanan yang Melarikan Diri 4 Hari

Kejaksaan Negeri Gresik belum berhasil menangkap seorang tahanan yang sudah melarikan diri selama empat hari.

Editor: Erik S
TribunJatim.com/ Sugiyono
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik Deni Niswansyah menunjukkan foto pegawai Kejari Gresik yang terluka akibat berkelahi melawan tahanan yang kabur, Jumat (3/12/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik Jawa Timur belum berhasil menangkap seorang tahanan yang sudah melarikan diri selama empat hari.

Tahanan bernama Yosep Bao Open alias Wilhelmus itu adalah terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah barang curian masih berkeliaran.

Pria berusia 38 tahun itu masih belum diketahui keberadaannya.

Tim khusus diterjunkan memburu Wilhelmus.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Heru Winoto.

Baca juga: Kronologi Tahanan Kejari Gresik Kabur dan Lukai Petugas Usai Jalani Sidang Tuntutan 

Kejaksaan telah berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi lain untuk membekuk kembali terdakwa yang dituntut 1 tahun 8 bulan itu. Bahkan, Kajari mengaku telah menerjunkan tim khusus melakukan pengejaran bersama berbagai instansi lain termasuk kepolisian.

"Untuk pengejarannya ini dibentuk tim khusus. Semua potensi kita kerahkan untuk menangkap kembali tahanan yang kabur tersebut," ucap Heru, Senin (6/12/2021).

Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah mengaku keberadaan Wilhelmus masih belum diketahui. Pihaknya masih melakukan pengejaran.

"Belum (tertangkap), mohon doanya," kata Deni.

Baca juga: Penampakan Bripda Randy di Balik Jeruji Besi, Pakai Baju Tahanan Oranye dan Tangan Diikat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pencarian tahanan kabur itu telah dilakukan di beberapa lokasi. Mulai dari menyusuri sepanjang sungai, hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Namun, jejak Wilhelmus belum ditemukan.

Diduga Wilhelmus saat kabur langsung berenang menyeberangi sungai yang menghubungkan Gresik – Sidoarjo di wilayah Driyorejo. Karena, jejak kaki terakhir berada di dekat sungai.

Seperti diketahui, Wilhelmus berhasil kabur saat di Mapolsek Driyorejo pada Kamis (2/12/2021) lalu. Dia hanya dikawal satu petugas dari Kejari Gresik saja.

Padahal pengawalan tahanan sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-005/A/JA/03/2013. Bab I pasal 1 angka (9) berbunyi pengawal tahanan terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota dan pengemudi kendaraan tahanan.

Selain hanya dikawal satu petugas Kejari, tahanan juga dilepas borgol karena alasan buang air di kamar mandi.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Gresik Dihentikan Polisi, Begini Penjelasan Polisi

Setelah keluar kamar mandi, tahanan itu berhasil mengelabuhi dan menang duel satu lawan satu melawan petugas kejaksaan. Meskipun dikabarkan terluka, pria asal Sikka Flores, NTT itu berhasil melompat pagar belakang Mapolsek dan lari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan