Siskaeee Buat Video Syur untuk Dapat Kepuasan dan Uang, Polisi: Ada Trauma Masa Lalu
Polisi menyebut Siskaeee, pelaku video syur di andara YIA, punya trauma masa lalu.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
Ancaman hukuman
Atas kejadian itu, FCN yang masih berstatus mahasiswi itu dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Fakta-fakta di Balik Video Viral Siskaeee, Gunakan 7 Situs hingga Hasilkan Rp2 Miliar dalam 2 Tahun
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Berita lainnya seputar kasus video syur.