Guru Rudapaksa Santri
Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren Jatuh Sakit Saat Tahu Anaknya Hamil
Efek perbuatan tak manusiawi Herry Wirawan, rupanya juga amat dirasakan keluarga santriwati yang jadi korban.
Editor:
Hasanudin Aco
Ia juga berharap ada pendapingan secara masif terhadap korban dan anak-anak korban termasuk jaminan mereka ke depannya bisa sekolah.
"Saya berharap dari sisi hukum pelaku dihukum seberat-beratnya, minimal kebiri maksimal hukuman mati,"
"Kemudian pendampingan kepada masing-masing korban dan anak-anak korban, terutama di sisi mental dan jaminan untuk meneruskan sekolah," ucapnya.
Janji Manis Herry Wirawan
Saat ini, Herry Wirawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Dari dakwaan jaksa penuntut umum, terkuak Herry Wirawan merudapaksa belasan santriwati sejak 2016.
Ironisnya, santriwati yang jadi korban Herry Wirawan masih di bawah umur.
Dakwaan jaksa juga mengungkap aksi bejat guru pesantren itu, dengan setubuhi santriwati nyaris setiap hari.
Hingga akhirnya, santriwati korban hamil.
Di berkas dakwaan, seringkali korban mengadukan kehamilannya itu pada si guru pesantren bejat.
Mendapati korbannya mengadukan kehamilan, si guru pesantren bejat ini bukannya panik atau meminta untuk menggugurkan kandungan.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Herry Wirawan juga menjanjikan masa depan untuk santriwati korban saat hendak dicabuli.
Mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.
Selama mendapat pengajaran dari si guru pesantren bejat ini, santriwati dicekoki pemahaman bahwa guru harus ditaati.