Senin, 13 April 2026

Pria Bejat di Sumedang Tega Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun, Pelaku Membantah

Melalui pernyataan adiknya, pelaku meminta korban untuk divisum ulang karena ada kejanggalan

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNNEWS.COM,  SUMEDANG - Bocah perempuan ZH (8) jadi korban rudapaksa pria dewasa.

Pelaku berisial NA (37), warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang merupakan tetangga kampung keluarga korban.

"Benar, pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian dari Polres Sumedang pada Senin (6/12/2021) lalu.

Pelaku merupakan warga kampung sebelah," kata Jajang, ketua RW tempat paman korban tinggal, saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Minggu (12/12/2021).

Jajang mengatakan, korban bukan warga asli di daerahnya.

Baca juga: Warga Sumedang Tak Kujung Terima e-KTP, Padahal Mengurusnya Sudah Hampir 1 Tahun

"Namun korban tinggal bersama pamannya di sini (Cimanggung), " ucap Jajang.

Jajang  tidak mengetahui secara persis peristiwa rudapaksa yang diduga dilakukan oleh pelaku.

"Ada yang bilang terjadinya saat ada acara Maulid Nabi dan ada juga yang bilang terjadinya saat ada warga yang menggelar acara hajatan dua bulan yang lalu.

Saya gak bisa menjelaskan secara terperinci, takut salah."

Namun kalau pelaku sudah ditangkap polisi, benar," ucapnya.

Nanang (29), adik pelaku, membenarkan kakaknya telah diamankan dan ditahan oleh Polres Sumedang.

"Kakak saya sudah ditahan di Mapolres Sumedang sejak hari Senin lalu," tutur Nanang kepada TribunJabar.id melalui sambungan telepon.

Meski begitu, kata dia, pelaku membantah telah melakukan kejahatan seksual terhadap korban.

"Saat saya besuk ke tahanan Polres Sumedang, kakak saya membantah telah melakukan hal tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved