Bripka IS Dituding Hamili Istri Napi Narkoba, Kombes Supriadi Beberkan Bukti Rekaman Video
Terkait kasus Bripka IS dituding menghamili istri napi narkoba, Kabid Humas Polda Sumsel membeberkan bukti rekaman video.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Lewat pesan suara WhatsApp, FP menalak cerai sang istri pada September 2021 lalu.
Supriadi menilai, hal itu kemudian membuat IN diduga kalut dan memilih menjalin hubungan dengan Bripka IS.
"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ungkapnya.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP."
"Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," tambahnya.
Bripka IS Dijatuhi Sanksi

Buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan itu, ia resmi dijatuhi sanksi lewat sidang disiplin karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Lantaran, Bripka IS yang sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.
Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022."
Baca juga: Perempuan yang Aniaya Kucing di Tanjung Duren DIduga Stres Karena Dihamili Pria Tak Bertanggungjawab
Baca juga: 7 Bulan Berlalu, Kakek yang Menghamili Siswi SMP di Enrekang Masih Berkeliaran
"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," tutur Kombes Supriadi, Senin, dilansir Kompas.com.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur rudapaksa atau ancaman yang dialami IN.
Kabar beredar yang menyebut Bripka IS mengancam IN, dinilai Supriadi kurang tepat.
Karena itu, ia pun mempersilakan Bripka IS membuat laporan jika pihaknya merasa dirugikan atas tuduhan rudapaksa.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat."