Minggu, 17 Agustus 2025

Bripka IS Dituding Hamili Istri Napi Narkoba, Kombes Supriadi Beberkan Bukti Rekaman Video

Terkait kasus Bripka IS dituding menghamili istri napi narkoba, Kabid Humas Polda Sumsel membeberkan bukti rekaman video.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, menunjukkan bukti rekaman video Bripka IS dan istri narapidana narkova inisial IN ketika berada di dalam kamar hotel, Senin (13/12/2021). 

Lewat pesan suara WhatsApp, FP menalak cerai sang istri pada September 2021 lalu.

Supriadi menilai, hal itu kemudian membuat IN diduga kalut dan memilih menjalin hubungan dengan Bripka IS.

"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ungkapnya.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP."

"Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," tambahnya.

Bripka IS Dijatuhi Sanksi

IN (20) istri tersangka narkoba yang melaporkan Bripka IS (39) atas dugaan meniduri IN hingga kondisinya hamil dua bulan. IN saat akan menjalani pemeriksaan di ruang sidang Bid Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).
IN (20) istri tersangka narkoba yang melaporkan Bripka IS (39) atas dugaan meniduri IN hingga kondisinya hamil dua bulan. IN saat akan menjalani pemeriksaan di ruang sidang Bid Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan itu, ia resmi dijatuhi sanksi lewat sidang disiplin karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Lantaran, Bripka IS yang sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.

Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022."

Baca juga: Perempuan yang Aniaya Kucing di Tanjung Duren DIduga Stres Karena Dihamili Pria Tak Bertanggungjawab

Baca juga: 7 Bulan Berlalu, Kakek yang Menghamili Siswi SMP di Enrekang Masih Berkeliaran

"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," tutur Kombes Supriadi, Senin, dilansir Kompas.com.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur rudapaksa atau ancaman yang dialami IN.

Kabar beredar yang menyebut Bripka IS mengancam IN, dinilai Supriadi kurang tepat.

Karena itu, ia pun mempersilakan Bripka IS membuat laporan jika pihaknya merasa dirugikan atas tuduhan rudapaksa.

"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan