Selasa, 12 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Ternyata Punya Ruangan Khusus untuk Santri yang Hamil, Menyusui, dan Mengurus Bayi

Herry Wirawan ternyata memiliki ruangan khusus yang disebut 'basecamp' untuk santriwati yang sedang hamil.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

TRIBUNNEWS.COM -  Fakta baru terkuak dari kasus oknum guru yang rudapaksa santriwatinya.

Herry Wirawan ternyata memiliki ruangan khusus yang disebut 'basecamp' untuk santriwati yang sedang hamil.

Ia juga memiliki ruangan khusus bagi santriwati untuk menyusui dan merawat bayi yang baru lahir.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari.

"Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan," kata Diah, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Di sisi lain, Herry Wirawan juga memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.

Korban yang kebanyakan masih di bawah umur harus melakukan hal-hal baru yang seharusnya tak dialami oleh anak seusianya.

"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana (basecamp) diperlakukan oleh pelaku," kata Diah.

Menurut Diah, dia mendampingi langsung kasus ini dan bicara langsung dengan para korban hingga detail bagaimana kehidupan mereka sehari-hari di tempat tersebut.

Sehingga, Diah merasakan betul kegetiran yang dialami para santriwati itu.

Baca juga: Kondisi Herry Wirawan seusai Viral Wajah Babak Belur hingga Respon Warga Binaan di Sekitarnya

Baca juga: Doktrin Herry Wirawan pada Santriwati Korban Rudapaksa, Lebih Takut Guru Dibanding Orang Tua

Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan.
Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan. (Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

Baca juga: Sederet Desakan Berbagai Pihak Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri Imbas Rudapaksa 12 Santri

Baca juga: POPULER REGIONAL: Polisi Dimutasi Gegara Marahi IRT Korban Rudapaksa | Fakta Baru Aksi Herry Wirawan

Salah satu fakta persidangan menyebutkan, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Kemudian, oleh Herry Wirawan, dijadikan alasan untuk mencari uang kepada sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunanannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Diah Kurniasari.

Hukuman 20 Tahun Dianggap Tak Cukup

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya.
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. (Istimewa via Tribun Jabar)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan