Jumat, 26 September 2025

Guru Rudapaksa Santri

Reaksi Warga Binaan di Rutan setelah Tahu Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati

Begini reaksi warga binaan di Rutan saat tahu Herry Wirawan adalah pelaku rudapaksa 12 santriwati.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven, membeberkan reaksi warga binaan lain setelah tahu Herry Wirawan (36) adalah pelaku rudapaksa 12 santriwati di Kota Bandung hingga hamil dan melahirkan 9 bayi.

Menurut Riko, sebelum kasus ini menjadi sorotan publik sejak November 2021, warga binaan di rutan tidak mengetahuinya.

Kini, setelah warga binaan lain mengetahui kasusnya, Riko menyebut tidak ada gejolak maupun intervensi yang diterima Herry Wirawan.

"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual)."

"Tapi, sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral dimana-mana, dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Senin (13/12/2021).

"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik," tambah Riko.

Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven berikan keterangan terkait kondisi Herry Wirawan, terdakwa tindak pidana kekerasan seksual di dalam kamar blok tahanan, saat ditemui di Rutan Klas I Bandung, Senin (13/12/2021).
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven berikan keterangan terkait kondisi Herry Wirawan, terdakwa tindak pidana kekerasan seksual di dalam kamar blok tahanan, saat ditemui di Rutan Klas I Bandung, Senin (13/12/2021). (Tribun Jabar/Cipta Permana)

Riko melanjutkan, Herry Wirawan telah berada di rutan sejak 28 September 2021 lalu atau sekitar 76 hari.

Selama itu pula, ia mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.

"Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, Herry Wirawan ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.

Kecuali, apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.

"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.

Perlakuan warga binaan lain di dalam rutan menjadi sorotan menyusul beredarnya foto wajah Herry yang terlihat babak belur.

Baca juga: Herry Wirawan Ternyata Punya Ruangan Khusus untuk Santri yang Hamil, Menyusui, dan Mengurus Bayi

Kendati demikian, Riko menjelaskan, foto babak belur tersebut tidak benar dan Herry dalam kondisi baik.

Bahkan, pada Senin pagi, Riko sempat berbincang sesaat dengan Herry dan kondisinya baik-baik saja.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan