Kamis, 11 September 2025

Modus Dipinjami HP dan Diberi Uang, Pria 59 Tahun di Padang Lecehkan Bocah Perempuan

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya pria 59 tahun berinisial M.

Editor: Endra Kurniawan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pelecehan - pria berumur 59 tahun di Padang lecehkan anak di bawah umur dengan modus diiming-imingi uang dan dipinjami HP. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya pria 59 tahun berinisial M.

Pria yang akrab disapa Pak De ini tega melecehkan ND.

Korban kini masih berumur 12 tahun.

Sementara pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B /672 /XII /2021/Spkt /Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 13 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico membenarkan kasus ini.

Baca juga: Karyawati Pabrik Garmen di Sukabumi Mengaku Dilecehkan Pacarnya Dua Kali

Ia menjelaskan, M ditangkap pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

M sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Tim Klewang Polresta Padang mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindak pidana ini di dalam rumahnya sendiri.

Modus yang digunakan lelaki umur 53 tahun ini adalah mengajak korban ke rumahnya dan dipinjamkan handphone (HP).

M diduga melakukan aksi pencabulan ini pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Awalnya korban sedang bermain di depan rumah pelaku.

Tiba-tiba M memanggil dan mengajak masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Meski Tersangka, Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 2 Bocah di Tangerang Belum Ditahan 

Saat berada di dalam rumah, korban dipinjamkan HP dan dilecehkan oleh M.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan