Pria di Luwu Utara Lecehkan 3 Remaja, 2 di Antaranya Putri Kembarnya, Dilakukan Sejak 2017
Seorang pria di Luwu Utara tega melecehkan tiga remaja. Dua dari tiga korbannya merupakan putri kembar pelaku.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Luwu Utara, Sulawesi Selatan tega melecehkan tiga remaja.
Dua dari tiga korbannya merupakan putri kembar pelaku.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pertama kali pada 2017.
Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumah, terutama saat malam hari.
Supriadi (41) tengah mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.
Pria asal Dusun Salipo, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap, Kamis (16/12/2021).
Ia ditangkap usai dilaporkan mencabuli dua putri kembarnya dan satu teman.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Ditangkap saat Digebuki Warga
"Pelaku kita amankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama.
Putut menjelaskan, Supriadi mencabuli anak kandungnya PU (19) dan PI (19) sejak tahun 2017.
Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku sekolah menengah.
Sementara korban lainnya, TI (18) digagahi pelaku sejak April 2021.
"Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku," kata Putut.
Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
"Pelaku menjalankan aksinya di rumah, terutama saat malam," katanya.
Pencabulan kali pertama terhadap PU terjadi pada 2017.
Sewaktu korban masih duduk di bangku SMP kelas dua.
Saat itu sekitar pukul 23.00 Wita korban berada di dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku datang lalu masuk ke dalam kamar dan memaksa korban melayaninya.
"Korban tidak melawan karena diancam pelaku. Terakhir PU disetubuhi pada Minggu 12 Desember 2021," katanya.
Cara yang serupa juga dilakukan pelaku terhadap korban PI.
"PI terakhir digauli pada Senin tanggal 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di dalam kamar sekitar pukul 00.00 dini hari," jelasnya.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Serang Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan
Sementara korban TI pertama kali digauli pada April 2021.
"Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April," tuturnya.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah ada laporan, kita langsung amankam pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Putut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologis Ayah di Luwu Utara Cabuli 2 Putri Kembarnya, Pertama Kali Dilakukan Tahun 2017
(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)