Wanita di NTB Lakukan Penipuan Senilai Rp 1,2 Miliar, Modus Jual Beli Sembako Bansos Covid-19
Kasus penipuan dengan modus jual beli sembako bansos Covid-19 terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Editor:
Endra Kurniawan
“Kita terus melakukan pencairan dan nantinya akan kita lakukan penangkapan,” ucapnya.
Pelapor kasus ini, Hirzan mengungkapkan bahwa tersangka BE datang menawarkan diri untuk bekerjasama jual beli Sembako pada sekitar bulan Januari 2021.
Baca juga: Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Pelaku juga Mengaku Istri Perwira Polisi
BE datang dengan meyakinkan karena membawa nama Ikatan Kerja Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
“Dia mengaku sudah mendapat kontrak kerja,” kata Hirzan menjelaskan awal mula peristiwa dugaan penipuan itu terjadi.
Dia adalah salah satu orang yang dipesan untuk menjadi pemasok Sembako.
Dalam kesepakatannya dengan BE, Hirzan mengirimkan 50 ton beras, 5 ton gula, dan 5 ton minyak goreng.
“Total pembeliannya Rp1,2 miliar. Belum ada dibayar lunas,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penipuan Bansos Covid-19 di Mataram Diduga Tilep Dana Rp1,2 Miliar
(TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro)