Selasa, 26 Agustus 2025

Kades Setrum dan Kencingi Selingkuhan Istri, Korban Dipancing ke Hotel dan Dipaksa Pulang Kampung

Seorang oknum kepada desa di Jepara diperiksa polisi setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial S alias B di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda. 

Kronologi kejadian

Mengutip Kompas.com, berdasarkan laporan ke polisi, peristiwa penganiayaan terjadi pada, Rabu (4/8/2021).

Siang itu, korban sengaja dipancing untuk datang ke kamar salah satu hotel yang berada di Kecamatan Tahunan, Jepara.

AL datang setelah dihubungi oleh NR, istri oknum kades tersebut.

Setelah AL masuk kamar hotel dan bertemu NR, mendadak S datang dan menganiaya AL.

Tak hanya dipukuli, korban juga disetrum dan kencingi oleh S.

"Dianggap berselingkuh kemudian korban dipancing ke hotel disuruh ngaku. Istri oknum kades diminta untuk menghubungi korban."

"Di sana korban digebuki, disetrum dengan alat setrum, dan dikencingi," papar Rozi, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Kades Digerebek Istri Sedang Bersama Wanita Lain di Hotel Rp 85 Ribu, Bantah Selingkuh: Buktinya?

Baca juga: Kepergok Dua Kali Selingkuh, Oknum Kades di Tulungagung Dituntut Mundur oleh Warganya

Setelah menganiaya, pelaku kemudian mengantar korban ke terminal bus.

Korban dipaksa untuk pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

"Usai dianiaya, korban diantarkan ke terminal. Oknum kades bilang, 'kau jangan balik lagi ke Jepara'."

"Korban ini warga Sukabumi yang kerja dan ngekos di Jepara. Korban ini pemain organ dan disewa les privat organ oleh kades. Jadi kadesnya itu memang suka organ gitu," jelasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Jepara masih berupaya mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AL.

Pihak kepolisian juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Sejumlah saksi juga sudah kita mintai keterangan. Sementara terlapor kooperatif dan tidak dilakukan penahanan," ucap Rozi.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan, Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan