Selasa, 9 September 2025

Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit

Kasus seorang pria melecehkan 3 orang tetangganya terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 47 tahun berinisial S.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Tribunnews.com/Sefton Health Service
Ilustrasi seorang mantan RT lecehkan 3 tetangganya dengan modus pengobatan penyakit. 

S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com /Yusuf Bachtiar)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan