Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit
Kasus seorang pria melecehkan 3 orang tetangganya terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 47 tahun berinisial S.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Miftah
Tribunnews.com/Sefton Health Service
Ilustrasi seorang mantan RT lecehkan 3 tetangganya dengan modus pengobatan penyakit.
S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com /Yusuf Bachtiar)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan.