Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Tubuh Sejoli di Nagreg Sempat Dibaringkan di Gang Menuju Makam Sebelum Dibawa Penabraknya
Sejumlah fakta mulai terungkap seiring ditetapkannya tiga oknum TNI AD dalam kasus kematian sejoli asal Nagreg, Jawa Barat.
Editor:
Adi Suhendi
Hukuman seumur hidup
Andika memastikan ketiga tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.
Jenderal Dudung Minta Maaf
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menemui keluarga korban dan berziarah ke makam kSalsabila dan Handi Saputra, Senin (27/12/2021).
Dudung mengawali kunjungannya ke kediaman keluarga korban dan berziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kampung Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kecamatan, Nagreg Kabupaten Bandung.
Selanjutnya, Dudung dan rombongan menuju ke kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kampung Cijolang RT 03/011 Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.
Dalam kesempatan tersebut Dudung menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Salsabila dan almarhum Handi Saputra.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi angkatan darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam kunjungan tersebut.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg
Menurut dia, selaku pembina kekuatan TNI AD, dirinya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kematian sejoli tersebut.
Ia menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Soal pemecatan, TNI AD akan menyesuaikan, apa yang menjadi putusan dari peradilan militer, apabila putusan peradilan militer menyatakan menyertai pidana tambahan dengan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan."
"Karena memang, menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan," kata Jenderal Dudung.
Baca juga: KSAD Dudung Janji Kawal Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg dengan Tegas dan Transparan
Ia pun memastikan akan terus mengawal prose hukum terhadap tiga anggotanya tersebut.
"Kami akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Handi dan Salsabila Sempat Dibaringkan di Jalan Menuju Makam, Jadi Peristirahatan Terakhir Korban