Minggu, 31 Agustus 2025

FAKTA Guru Rudapaksa Santri di OKU Selatan, Terungkap saat Korban Melahirkan Bayi di Toilet Asrama

Pengasuh pondok pesantren bernama Moh Syukur (50) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan tega merudapaksa santrinya.

UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Pengasuh pondok pesantren bernama Moh Syukur (50) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan tega merudapaksa santrinya. 

"Korban sempat melawan namun kalah tenaga," ungkap Kapolres OKU Selatan.

Baca juga: Aksi Bejat Pria di Medan Rudapaksa Jasad Calon Pengantin, Berawal dari Niat Mencuri Harta Korban

Melahirkan di kamar mandi

Setelah peristiwa itu terjadi, sekira Juni 2021, korban mengaku tak lagi menstruasi.

Korban ternyata tengah mengandung bayi.

Setelah itu, pada Desember 2021, korban melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.

Dari keterangan polisi, warga akhirnya melapor ke polisi karena curiga korban melahirkan, padahal belum menikah.

"Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap.

Bayi yang dilahirkan korban saat ini dirawat di rumah sakit.

Sang ibu juga dalam keadaan sehat.

"Bayinya berusia 7 hari, kondisinya sehat," jelas Indra.

Baca juga: Gadis Remaja di Bekasi Dilecehkan Teman Ayahnya, Pelaku Beraksi saat Korban Dalam Kamar Mandi

Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Ketapang Terkuak, Korban Dicabuli Sejak Usia 10 Tahun

Pelaku residivis kasus pencabulan

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan.

Pada 2006 silam, ia pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus pencabulan.

Setelah keluar dari penjara, pelaku ternyata mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajar.

"Betul 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," terangnya.

Kini, atas perbuatannya merudapaksa santrinya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Daryono, Kompas.com/Gloria Setyvani Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan