Minggu, 24 Agustus 2025

Aksi Bejat Pria di Medan Rudapaksa Jasad Calon Pengantin, Berawal dari Niat Mencuri Harta Korban

Seorang pria di Medan, Sumatera Utara tega menghabisi nyawa calon pengantin karena ingin menguasai hartanya.

Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com
(Kiri) Kondisi jasad F korban pembunuhan di Medan dan (Kanan) Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan calon pengantin di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya terungkap.

Diketahui, korban berinisial F (19) ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam kamar pada Kamis (16/12/2021).

Saat ditemukan, ada bekas cengkraman di leher korban.

Beberapa hari kemudian, polisi meringkus dua tetangga korban, KZ (28) dan JF (25).

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Akses Masuk ke Kota Medan Dijaga Ketat Polisi

Baca juga: Satpol PP Bongkar Kantor Ormas IPK di Medan

Tersangka JF ditangkap pada 21 Desember 2021 di Kabupaten Batubara.

Sementara, tersangka KZ diringkus di Kabupaten Serdang Bedagai pada hari yang sama.

Salah satu tersangka, yakni JF, mengaku dirinya menyukai korban.

Tersangka JF bahkan sempat merudapaksa jasad korban.

Kedua tersangka juga mengambil satu unit ponsel, uang tunai, dan cincin emas tunangan milik korban.

Niat mencuri setelah konsumsi sabu

Mengutip Tribun Medan, kasus ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Ramhat Husein Simatupang.

Dalam pengaruh narkoba, muncul niat jahat dibenak kedua tersangka.

Mereka kemudian berkeliling kampung untuk mencuri.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Calon Pengantin di Medan Terungkap, Berikut Pengakuan Pelakunya

Baca juga: Pemuda yang Tusuk Terduga Begal Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan