Senin, 8 September 2025

5 Fakta Geger Video Ceramah Ustaz Hina Makam Keramat di Lombok

Inilah fakta-fakta geger video ceramah seorang ustaz disebut menghina makam keramat leluhur di Lombok

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Sejumlah masyarakat menggelar aksi damai di depan markas Polda NTB di Jalan Langko, Ampenan, Kota Mataram Senin (3/1/2022). 

"Baik itu kasus perusakannya, maupun video yang diduga mengandung ujaran kebencian," kata Artanto.

Sejumlah pihak diharapkan menahan diri dan tidak terpancing provokasi untuk melakukan kekerasan.

Di sisi lain, sejumlah masyarakat di Mataram sudah menyampaikan laporan pengaduan terkait ujaran kebencian tersebut.

"Percayakan kepada kepolisian, semua sudah ditangani," kata Artanto.

Penanganan ini dilakukan secara tepat dan terukur.

"Kami harap tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

3. Aksi Damai

Baca juga: Temui Kapolri, Kepala BP2MI Apresiasi Penangkapan Oknum Perekrut PMI Ilegal ke Malaysia

Berbagai lapisan masyarakat dari bermacam organisasi mendatangi markas Polda NTB Senin (3/1/2021).

Ratusan massa menyampaikan orasi hingga memadati Jalan Langko, Ampenan, Kota Mataram.

Sejumlah tokoh masyarakat turut serta, berikut tokoh agama, dari Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Wathan, Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, serta Muhammadiyah.

Tujuannya, mempertanyakan laporan pengaduan dugaan ujaran kebencian dalam kerangka tindak pidana ITE.

Usai berorasi, perwakilan massa dipersilakan menyampaikan aspirasi di gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Mereka diterima Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana.

Ketua Majelis Adat Sasak (MAS) Lalu Bayu Windya mengatakan, ceramah dalam cuplikan video tersebut menganggu ketertiban masyarakat.

“Kita ini ingin percakapan publik kita ini lebih teduh, sejuk, lebih elok,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan