Aksi Bejat 6 Remaja Rudapaksa Gadis ABG Secara Bergilir di Gresik, Satu Pelakunya Pacar Korban
Enam pelajar asal Gresik, Jawa Timur, tega merudapaksa gadis berusia 16 tahun secara bergilir.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Enam pelajar asal Gresik, Jawa Timur, tega merudapaksa gadis berusia 16 tahun secara bergilir.
Bahkan dua pelaku di antaranya masih di bawah umur.
Kini para remaja yang berstatus pelajar ini terpaksa menjalani hukuman akibat tindak pidana asusila yang dilakukannya, Rabu (5/1/2022).
Dari enam pelaku tersebut, berkas dakwaannya dipisah-pisah, sebab pelaku ada yang masih usia pelajar dan ada yang dewasa.
Dua pelaku yakni TP dan RDT yang masih di bawah umur mendapat hukuman penjara masing-masing tiga tahun.
Sementara, empat terdakwa yang sudah dewasa masih menjalani proses persidangan.
Baca juga: Geger Penemuan Bahan Peledak Jenis Mortir di Proyek Conveyor Freeport Gresik
“Dua anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Esti usai menyidangkan anak-anak.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Rahmawati yang menangani terdakwa dewasa yaitu terdakwa I yaitu Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), terdakwa II Bayu Ardiyanshah (24), terdakwa III Fiki Firmansyah Putra (19) dan terdakwa IV Ahmad Mualidil Ardyansah (20).
Empat terdakwa ini warga Kecamatan Wringianom.
Empat terdakwa yang dewasa dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Sejoli yang Videonya Viral Mesum di Alun-alun Gresik Ternyata Pelajar SMP, Ngaku Baru Pacaran
Saat ini empat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Empat terdakwa ini turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan cara memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata Jaksa Indah.
Diketahui, kejadian itu terjadi pada Rabu (19/5/ 2021), anak korban diajak terdakwa I selaku pacarnya untuk membeli makan.
Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik,
terdakwa I menghentikan motornya dan memaksa korban melakukan perbuatan asusila.
Namun, ajakan itu ditolak anak korban.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Gresik Belum Berhasil Tangkap Tahanan yang Melarikan Diri 4 Hari
Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong korban dan melakukan rudapaksa.
Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa I membawa korban menuju area galian C di Kecamatan Wringinanom dan bertemu Terdakwa II, III dan IV.
Kemudian dipaksa minum-minuman keras.
Setelah dipaksa menenggak minuman keras, korban dirudapaksa 4 terdakwa secara bergantian, salah satunya yaitu pacarnya.
Penulis: Sugiyono
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Enam Remaja di Gresik Tega Gilir Gadis 16 Tahun, Satu Pelaku Merupakan Pacar Korban