Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacar, Dokter Mery Minta Rp 300 Juta dan Jatah Bulanan
Terdakwa dokter Mery Anastasia meminta Rp 300 juta kepada pacaranya. Selain uang, dokter muda tersebut juga meminta agar diberi jatah bulanan
"Mama bilang, 'Kamu (LE) sebagai laki-laki harus tanggung jawab'," sambung Fernando.
Setelah itu, LE menyebut bahwa Mery menuntut sejumlah hal seperti meminta uang untuk pernikahan sebesar Rp 300 juta, meminta bengkel agar diambil alih, meminta agar Fernando sekeluarga meninggalkan bengkel tersebut.
"Keempat, dia (Mery) minta Rp 10 juta per bulan, kelima dia minta mobil dan rumah. Trus dia minta keluarganya dinafkahi juga," papar Fernando.
Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim Yuliarti bertanya dari mana Fernando mengetahui seluruh tuntutan itu.
Fernando mengaku mengetahui tuntutan itu karena dia mendengar langsung dari LE serta dari bukti pesan singkat.
Pesan singkat yang berisi tuntutan itu disampaikan oleh Mery kepada LE melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp.
Baca juga: Pembunuhan di Subang, Pengacara: Danu Seperti Jadi Incaran Polisi
Pada Selasa pekan lalu, Mery juga mengikuti agenda sidang perdana secara virtual.
Agenda sidang yang berlangsung pekan kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Kejari Kota Tangerang.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis.
"Dakwaan kita buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," paparnya, Rabu (5/1/2022).
Didakwa pasal berlapis
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," paparnya dalam rekaman suara, Rabu (5/12/2022).
Adapun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 187 KUHP tentang pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang dan mengakibatkan orang meninggal.
Dapot mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima dari kepolisian, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Mery saat membakar bengkel itu.
Baca juga: Hamil Tua, Terdakwa Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga di Tangerang Tidak Dihadirkan di Persidangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mery-anastasi-alias-ma-yang-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)