Sabtu, 6 September 2025

TKW Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong, Begini Penjelasan Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri mengungkapkan kronologi TKW asal Indramayu divonis 20 tahun penjara di Hong Kong

Editor: Erik S
Istimewa via Tribun Jabar
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim. 

Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mengatakan, hari ini pihaknya akan mendampingi keluarga datang ke Kemenlu sebagai tindak lanjut.

Baca juga: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 59 TKW ke Timur Tengah, 52 di Antaranya Warga Asal NTB

Keluarga ingin berkonsultasi terkait kasus hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong tersebut.

"Hari ini, kami dari SBMI melakukan pendampingan terhadap keluarga Yayu Masih ke Kemenlu," ucap dia. (Handhika Rahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kemenlu Ungkap Kronologi Kasus TKW Cantik Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan