Kamis, 21 Agustus 2025

Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Oknum Polisi di Riau, Awal Mula hingga Proses Persidangan

Kepala korban membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Oknum polisi di Pelalawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya. Perkara pidana yang menjerat oknum perwira Polres Pelalawan Rexon Silitonga akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu. FOTO: Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Rexson Silitonga di rumah sidang beberapa waktu lalu 

Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.

Hakim melihat terdakwa terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketika itu terdakwa dan janda itu sedang melakukan hubungan badan dengan gaya menungging.

Naas bagi korban, ia terjatuh hingga tubuhnya terlipat dan ditimpa oleh tubuh terdakwa.

Korban meninggal dunia di dalam kamar.

"Semua fakta persidangan mengarah ke dakwaan ketiga ini. Atas putusan itu, terdakwa menerima tetapi JPU menyatakan banding," tambah Rahmat Batubara.

JPU ajukan banding

Kini banding telah diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk diproses dan disidangkan kembali.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.

Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.

Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.

Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.

"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Polisi di Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Janda Tewas di Kamarnya, JPU Banding

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan