Kamis, 28 Agustus 2025

Fakta Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi, Pelaku Tuduh Korban Berhubungan Badan dengan Kakaknya

Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya pria 50 tahun berinisial JH.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Ist via Tribun Jakarta
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan persetubuhan anak di bawah umur. 

Di sana, tersangka tinggal bersama anak kandung laki-laki, korban dan istrinya.

Deddy mengatakan, pelaku selalu melancarkan aksinya saat siang hari.

Padahal setiap pagi sampai sore, JH bekerja di tempat yang sama dengan istrinya.

"Pelaku dan ibu kandung korban ini sama-sama bekerja di tempat penyortiran limbah, jadi aksi kejahatan dilakukan siang hari," kata Deddy.

Ibu korban menaruh kecurigaan saat suaminya selalu izin pulang saat siang hari.

Alasannya selalu sama, yaitu untuk mengambil makan siang.

Karena setiap hari dilakukan, ibu korban rupanya curiga dan diam-diam membuntuti suaminya saat hendak pulang ke rumah siang hari.

"Sehingga ibu korban curiga setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan ruang depan televisi," ungkapnya.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Rudapaksa ABG 16 Tahun, Awalnya Diajak Jalan-jalan Lalu Berjanji akan Menikahi Korban

Beraksi berulang kali

Kakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan persetubuhan anak di bawah umur.
Kakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan persetubuhan anak di bawah umur. (TribunJakarta.com/Istimewa)

Deddy menambahkan, persetubuhan sudah terjadi sejak Agustus hingga September 2020 dan dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali.

"Pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali, siang hari saat istrinya sedang bekerja," ungkap Deddy.

Deddy melanjutkan, sedangkan modus JH dengan melontarkan Iming-iming dan ancaman sekaligus.

Yang pertama, JH mengiming-imingi akan membelikan handphone alias HP baru jika mau mengikuti perintahnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan tipu daya dengan mengancam korban yang masih di bawah umur dengan tidak memberikan uang jajan sekolah jika tidak melayani hasrat seksualnya.

"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan