Sabtu, 13 September 2025

Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong Aceh, Kuasa Hukum akan Ambil Langkah Ini

Safaruddin menerangkan, majelis hakim menolak perkara ini sehingga pihaknya mengajak berembuk dengan sejumlah nelayan untuk mencari jalan keluarnya

Editor: Eko Sutriyanto
Serambi Indonesia
Safaruddin, kuasa hukum pemohon perkara suntik mati atau euthanasia terhadap Nazaruddin, nelayan Pusong berdialog dengan majelis hakim usai sidang perkara tersebut di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022). 

“Setelah ini, kami akan coba bermusyawarah kembali dengan pemohon, apakah bersedia langkah hukum selanjutnya atau sudah cukup disini," tukas Safaruddin kepada Serambinews.com, Kamis (27/1/2022).

Ia menambahkan, bila pemohon masih ingin mengajukan kasasi, maka akan diambil langkah selanjutnya karena masih ada waktu selama 14 hari yang diberikan majelis hakim. 

"Ini akan kita coba diskusikan lagi dengan pemohon nanti. Alasan hakim menolak putusan ini banyak disebutkan didalam persidangan. Jadi langkah apa selanjutnya kita tunggu saja," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Begini Reaksi Kuasa Hukum Pemohon

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan