Minggu, 31 Agustus 2025

Seorang Mahasiswa Aniaya Guru yang Hukum Keponakannya karena Merokok di Lingkungan Sekolah

Seorang mahasiswa di Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang guru SMP.

http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Seorang mahasiswa di Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang guru SMP. 

Kanit Res juga menyebutkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu sebenarnya hampir DO.

Baca juga: Pria Keturunan Jepang Tewas di Lokalisasi Sarkem Yogyakarta, Tiba-tiba Ambruk Usai Berhubungan Intim

Pasalnya SF malas mengikuti perkuliahan.

"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," tukasnya.

Atas tindakannya, SF dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penganiayaan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto, Pelaku yang Ternyata Mahasiswa Sudah Ditangkap

(Tribun-Timur.com/Muh Rakib)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan