Nasib Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin, Kini Akhirnya Dipecat
Kasus seorang mahasiswi magang dirudapaksa oknum polisi terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Dalam sambutannya, Sabana mengatakan, perbuatan Bripka BT merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ujar Sabana, Sabtu.
Sabana juga menyampaikan bahwa tindakan Bripka BT sangat memalukan.
"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," kata dia.
Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana.
Baca juga: Siswi SMA di Penajam Paser Utara Dirudapaksa Teman Ayah, Pelaku Todong Parang ke Arah Leher Korban
Bripka BT sempat ajukan banding
Bripka BT, sempat mengajukan banding atas kasus yang menimpanya ke Polda Kalsel.
Ia berharap dirinya mendapat keringanan hukuman dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Rifa'i menegaskan tidak ada ampun bagi Bripka BT.
Itu artinya, banding Bripka BT ditolak dan dia tetap akan dipecat secara tidak hormat atau PTDH.
"Sudah kita tetapkan PTDH sesuai dengan sidang kode etik," ungkap Kombes Rifa'i.
Setelah hasil sidang kode etik yang menetapkan Bripka BT di PTDH, maka, selanjutnya akan diadakan acara pelepasan yang bersangkutan.
Namun, dari kasus-kasus PTDH sebelumnya, biasanya pelaku tak hadir.
"Yang bersangkutan mau hadir atau tidak yang penting kita sudah lakukan pemecatannya," tegas Rifa'i.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Rahmadi/Noor Masrida)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)