Rudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat dari Polri: Jangan Tiru Perbuatan Saya
Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi dipecat dari Polri.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi dipecat dari Polri.
Ia kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya.
BT telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah dipecat dari Polri, BT meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Baca juga: Nasib Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin, Kini Akhirnya Dipecat
Baca juga: Bripda Randy Menangis usai Resmi Dipecat, Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Terancam 5 Tahun Penjara
Bripka BT Meminta Maaf
Mengutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.
"Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya.
Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.
Kapolres Banjarmasin: Jalani Hukumanmu
Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.
Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.
"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu, sebagaimana dilansir Kompas.com.