Bentrokan di Sorong
3 DPO Kasus Pembakaran THM Double O yang Ditangkap di Fakfak Dibawa ke Polres Sorong Kota
Mereka langsung dijemput dan mendapatkan pengawalan ketat dari tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota.
Editor:
Dewi Agustina
Peran Masing-masing Pelaku
Polisi mengungkapkan, ketiga orang tersebut memiliki peran masing-masing.
E ikut menjadi pihak yang melakukan pembakaran Double O Sorong.
OB berperan sebagai perusak mobil dan pembakar Double O Sorong.
Sementara JM alias D merupakan pelaku dari pengrusakan di Double O Sorong.
Saat ini polisi masih memburu lima pelaku bentrok di Sorong yang masih buron.
"Empat orang DPO pembakaran sementara satu orang lagi masuk dalam eksekutor KR (27)," ujarnya.
Sebelumnya Polda Papua Barat menetapkan 7 terduga pelaku kasus bentrok dan pembakaran klub malam Double O di Sorong dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, ketujuh DPO tersebut berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G.
"Terkait aksi tersebut, sampai saat ini ada sekitar tujuh orang menjadi DPO," tutur Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing kepada awak media, Sabtu (29/1/2022).
Tornagogo menegaskan hingga saat ini polisi masih terus memburu pelaku.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Eksekutor Pembacokan di Double O Sorong Sorong Papua Bara Jadi Tersangka
Ia juga meminta masyarakat agar tidak berusaha menyembunyikan pelaku.
"Saya minta agar semua pihak jangan melindungi pelaku sebab mereka harus bertanggungjawab atas kasus ini," tegasnya.
"Jika semuanya sudah sepakat (menyerahkan kasus ke polisi), maka harus memberikan dan tidak boleh menyembunyikan pelaku yang masuk dalam DPO," tegasnya.
Ia mengatakan, Sorong ini adalah wajah dari Papua Barat, sehingga semua pihak harus berkontribusi untuk menjadi keamanan wilayah.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul 3 DPO Kasus Pembakaran THM Double O yang Ditangkap di Fakfak Tiba di Polres Sorong Kota