Sabtu, 16 Agustus 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tak Semua Tahanan Pencandu Narkoba

Waketum LPSK Edwin Partogi menjelaskan 17 temuan terkait dengan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

dok. Pemkab Langkat/HO TribunMedan
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya - Waketum LPSK Edwin Partogi menjelaskan 17 temuan terkait dengan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. 

"Dalam ruangan tersebut terdapat sebuah toilet yang hanya dibatasi dinding setinggi setengah badan yang digunakan untuk MCK dan cuci piring, kata Edwin sambil menunjukkan foto-foto hasil tinjauannya," kata Edwin Partogi.

Baca juga: KPK Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Terima Uang Usai Mengatur Pemenang Proyek

Tentu, kata Edwin, kondisi tersebut sangat tidak layak.

Kelima, tempat yang katanya digunakan sebagai tempat rehabilitasi ini tidak bebas untuk dikunjungi.

"Jadi dibatasi bagi yang baru masuk itu (keluarga) hanya boleh mengunjungi tempat tersebut setelah tiga sampai enam bulan (dari waktu masuknya)."

"Kalau di lapas pemerintah ada jam-jamnya setiap hari boleh berkunjung, tapi di sini hanya diperbolehkan berkunjung pada hari Minggu dan hari besar saja," lanjut Edwin Partogi.

Selain kelima temuannya itu, Edwin Partogi membeberkan 12 temuan lainnya terkait dengan kasus ini.

Berikut ke-12 temuan Edwin Partogi pada kerangkeng pribadi milik Bupati Langkat:

1. Mereka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi;

2. Memperlakukan orang dalam kerangkeng seperti tahanan ;

3. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci;

Baca juga: LPSK Desak Kepolisian Lakukan Penyelidikan Terkait Adanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

4. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak boleh ibadah salat Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar lainnya);

5. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit;

6. Ada dugaan pungutan;

7. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun;

8. Ada yang ditahan sampaiempat tahun;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan