Fakta 2 Penjual Narkoba Palsu di Medan, Ganti Sabu dengan Garam dan Gula, Polisi Sempat Tertipu
Kasus penjualan narkoba palsu berhasil dibongkar polisi di Kota Medan, Sumatera Utara. pelakunya 2 orang pria, masing-masing berinisial DZ dan SW
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
"Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam. Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali," kata Hadi, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (1/2/2022).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp 2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut.
Bahkan, satu paket sabu palsu dibanderol seharga Rp 400 ribu.
Baca juga: Tak Kapok, BP Dicokok Polisi Karena Edarkan Sabu untuk Wisatawan di Kepulauan Seribu
Target pelaku
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, mengatakan, kedua pelaku menyasar pembeli narkoba.
Sehingga para korban tidak bisa membuat laporan ke polisi.
"Mereka pelaku menyasar korban pembeli narkoba, sehingga korban yang mengetahui dirinya ditipu, korban tidak bisa membuat laporan, karena transaksinya sabu," kata Rafles dikutip dari Kompas.tv.
Rafles menambahkan, pihaknya kini masih mendalami kasus ini.
Diduga pelaku mengetahui jaringan pengedar narkoba.
"Kita akan dalami apakah mereka ada keterkaitan dengan peredaran sabu," tandas Rafles.
Baca juga: CCTV Merekam Santainya Pemotor Lempar Jeruk Isi Sabu ke Rutan Solo
Terancam 6 tahun penjara
Meski keduanya tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.
Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan.
Keduanya dibawa petugas untuk dilakukan asessment.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)