Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Lepas dari Hukuman Mati, Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding
Ini tanggapan Jaksa usai Herry Wirawan tak divonis hukuman mati, hanya hukuman penjara seumur hidup: nyatakan pikit-pikir ajukan banding dalam 7 hari.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Instagram @kejati_jabar/Istimewa via TribunJabar
Kajati Jabar Asep N Mulyana sekaligus Ketua tim JPU (kiri) dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan (kanan). - Ini tanggapan Jaksa usai Herry Wirawan tak divonis hukuman mati, hanya hukuman penjara seumur hidup: nyatakan pikit-pikir ajukan banding dalam 7 hari.
Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk para santriwati pun diselewengkan oleh Herry.
Tak hanya itu, para santriwati ini ternyata juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun salah satu gedung pesantren.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Daryono/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lain seputar Guru Rudapaksa Santrinya