Jumat, 12 September 2025

Anak Berumur 13 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Rudapaksa 2 Orang, Pelaku Beraksi Belasan Kali

Selama 2021, KS yang merupakan paman korban beraksi 10 kali, sementara RD yang merupakan sepupu tiri melakukan 5 kali

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa - Pelangi (13), warga Pangandaran, Ciamis Jawa Barat menjadi korban kebejatan pamannya dan sepupu tirinya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Andri M Dani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Pelangi (13)--bukan nama sebenarnya-, warga Pangandaran, Ciamis Jawa Barat menjadi korban kebejatan pamannya dan sepupu tirinya.

Peristiwa memilukan berawal tahun 2019, Pelangi ditinggal pergi oleh ibunya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Sekitar tujuh bulan setelah ibunya berangkat jadi TKW, ayahanda pergi untuk selamanya sehingga korban bersama adiknya tinggal di rumah KS (52) yang juga berasal dari Dusun Parapat, Pangandaran.

KS adalah paman korban.

Di rumah tersebut juga tinggal RD (27) yang tidak lain adalah anak tiri KS.

Sekitar Maret 2021, pada tengah malam, terjadilah malapetaka yang membuat masa depan Pelangi semakin suram.

Ketika itu korban sedang tidur di kamar bersama adiknya di rumah KS dan tiba-tiba Pelangi merasakan ada yang memeluknya dari belakang.

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil Muda, Siswi MAN di Temanggung Dikeluarkan dari Sekolah

Korban kaget bukan kepalang, ternyata orang itu adalah KS.

Korban mencoba berontak dan menolak, mendorong tubuh KS namun KS malah menindih tubuh korban.   Dan kemudian terjadilah perbuatan asusila itu.

Besonya, pelaku memberi korban uang Rp 50 ribu.

Selama 2021, KS kembali mengulang perbuatannya sampai 10 kali.

Lebih nestapanya lagi, tidak hanya KS, RD juga ikut melakukan perbuatan itu.

RD menyetubuhi korban lima kali.

Tak kuat menahan cobaan hidup selama tinggal di rumah pamannya tersebut, korban mengadu kepada kakak korban yang tinggal di Desa Babakan, Pangandaran sehingga terungkap ulah bejat yang dilakukan KS bersama anak tirinya terhadap korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan