Anak Berumur 13 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Rudapaksa 2 Orang, Pelaku Beraksi Belasan Kali
Selama 2021, KS yang merupakan paman korban beraksi 10 kali, sementara RD yang merupakan sepupu tiri melakukan 5 kali
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Pelangi (13)--bukan nama sebenarnya-, warga Pangandaran, Ciamis Jawa Barat menjadi korban kebejatan pamannya dan sepupu tirinya.
Peristiwa memilukan berawal tahun 2019, Pelangi ditinggal pergi oleh ibunya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Sekitar tujuh bulan setelah ibunya berangkat jadi TKW, ayahanda pergi untuk selamanya sehingga korban bersama adiknya tinggal di rumah KS (52) yang juga berasal dari Dusun Parapat, Pangandaran.
KS adalah paman korban.
Di rumah tersebut juga tinggal RD (27) yang tidak lain adalah anak tiri KS.
Sekitar Maret 2021, pada tengah malam, terjadilah malapetaka yang membuat masa depan Pelangi semakin suram.
Ketika itu korban sedang tidur di kamar bersama adiknya di rumah KS dan tiba-tiba Pelangi merasakan ada yang memeluknya dari belakang.
Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil Muda, Siswi MAN di Temanggung Dikeluarkan dari Sekolah
Korban kaget bukan kepalang, ternyata orang itu adalah KS.
Korban mencoba berontak dan menolak, mendorong tubuh KS namun KS malah menindih tubuh korban. Dan kemudian terjadilah perbuatan asusila itu.
Besonya, pelaku memberi korban uang Rp 50 ribu.
Selama 2021, KS kembali mengulang perbuatannya sampai 10 kali.
Lebih nestapanya lagi, tidak hanya KS, RD juga ikut melakukan perbuatan itu.
RD menyetubuhi korban lima kali.
Tak kuat menahan cobaan hidup selama tinggal di rumah pamannya tersebut, korban mengadu kepada kakak korban yang tinggal di Desa Babakan, Pangandaran sehingga terungkap ulah bejat yang dilakukan KS bersama anak tirinya terhadap korban.