Anak Berumur 13 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Rudapaksa 2 Orang, Pelaku Beraksi Belasan Kali
Selama 2021, KS yang merupakan paman korban beraksi 10 kali, sementara RD yang merupakan sepupu tiri melakukan 5 kali
Editor:
Eko Sutriyanto
“Kedua pelaku sudah kami amankan sejak Jumat (18/2).
Tersangka adalah KS dan anak tirinya, RD,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).
Saat mencabuli korban, modus yang dilakukan tersangka berupa bujuk rayu dan iming-iming dikasih uang serta dijanjikan akan dibelikan handphone.
Dari pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo mengatakan, KS melakukan perbuatan rudapaksa terhadap keponakannya tersebut setelah sempat melihat korban saat tidur.
Sementara RD turut melakukan perbuatan bejat itu setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.
Baik KS maupun RD, menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi tempatnya sama yakni di rumah KS.
Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nestapa Anak di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman Sendiri, Sepupu Tiri Juga Ikut-ikutan