Sabtu, 23 Agustus 2025

Pria Semarang Raup Rp 40 Juta Sebulan dari Mengoplos Gas Elpiji Subsidi ke Non subsidi

Polisi mengamankan 110 tabung gas melon, dan 100 tabung gas non subsidi

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi yang beraksi di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo dibongkar Dirreskrimsus Polda Jateng.

Pelaku yang ditangkap bernama Suryadi.

Polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji yang diamankan dari pelaku.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan pelaku mengoplos gas elpiji dengan menyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 5 kilogram dan 12 Kilogram.

Pelaku melakukan aksinya di Karanganyar.

Baca juga: Tukang Bangunan Tewas Kesetrum Saat Perbaiki Atap Gudang di Genuk Semarang

"Pelaku melakukan aksinya secara berpindah-pindah dan mengontrak tempat. Modus dia menyuntikkan gas dari dalam tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram," ujarnya saat konfrensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2/2022).

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora menambahkan keuntungan yang didapat pelaku dari hasil penyuntikan gas elpiji hingga dua kali lipat.

Omset yang didapat dari menyuntikan gas elpiji tersebut sebesar Rp 40 juta per bulan.

"Ada 110 tabung gas melon, dan 100 tabung gas non subsidi kami amankan," jelasnya.

Suryadi mengaku mendapatkan gas elpiji subsidi dari pengecer.

Keuntungan yang didapatkan per hari menjual gas oplosan mencapai Rp 400 ribu.

"Saya biasanya jualnya secara COD atau ketemuan dengan pelanggan," tandasnya. 

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Edan! Omset Gas Oplosan Suryadi Sebulan Kalahkan Gaji Level Manajer

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan