Sabtu, 30 Agustus 2025

Kakak di Jambi Habisi sang Adik, Malu Korban Berstatus Janda dan Jadi Aib Keluarga, Ini 5 Faktanya

Kasus seorang kakak tega habisi adik perempuannya gegara status janda terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Berikut 5 faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: TribunJambi.com/Sopianto dan TribunJambi.com/Istimewa
Tersangka RS (kiri) yang tega habisi adik perempuannya karena berstatus janda dan Jasad korban IS (kanan) saat dievakuasi petugas. 

Pelaku kemudian menghabisi korban dan membuangnya di rawa-rawa.

5. Terancam penjara seumur hidup

RS, tersangka pada kasus pembunuhan Intan Sarinah, dihadirkan polisi saat press rilis, Sabtu (26/2/2022)
RS, tersangka pada kasus pembunuhan Intan Sarinah, dihadirkan polisi saat press rilis, Sabtu (26/2/2022) (TRIBUNJAMBI/SOPIANTO)

RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan adik perempuannya.

Ia jerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Sopianto)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bungo.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan