Minggu, 31 Agustus 2025

Polda Jabar Beberkan Modus Pelaku Penipuan Berkedok Arisan di Sumedang, Ada yang Setor Rp 500 Juta

Setiap anggota minimal harus pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta dan dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1,35 juta 

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Kiki Andriana
(Kiri) Member arisan yang mengeruduk Mapolsek Jatinangor Sumedang, Senin (28/2/2022) dan (Kanan) Bos arisan bodong di Sumedang MAW (23) saat diwawancarai. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Polda Jabar akhirnya merilis kasus penipuan berkedok arisan bodong yang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat.

MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Sumedang diduga telah menipu ratusan korban dengan modus arisan bodong

Penyelidikan jajaran Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp 21 miliar. 

"Ada pun tersangkanya satu orang, namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Selasa (1/3/2022). 

Modus pelaku, ucapnya, menawarkan kepada rekan bisnis dan teman-temannya untuk mengikuti arisan dengan sistem lelang. 

Setiap anggota minimal harus pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.

Dari pembelian slot itu, korban dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1,35 juta. 

Baca juga: Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Bakal Disita, Diduga Hasil Penipuan Investasi Bodong Binomo

"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu," katanya. 

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku.

Ketika sudah jatuh tempo pembayaran arisan, pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.

Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka. 

"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor, hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ujar Ibrahim Tompo.

Polisi masih mengembangkan kasus arisan bodong ini.

Tak menutup kemungkian, ucapnya, jumlah korban dan nilai kerugian bakal terus bertambah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan