Kamis, 20 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Sugiri Sancoko Tersangka KPK, Warga Ponorogo Justru Gelar Doa Bersama: Rakyat Merindukanmu

Warga Ponorogo mengatasnamakan FMTKG mengadakan doa bersama untuk Sugiri Sancoko yang jadi tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi.

TribunJatim.com/ Pramita Kusumaningrum
OTT KPK - Potret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia terkena OTT KPK setelah melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jumat (7/11/2025). Warga Ponorogo mengatasnamakan FMTKG mengadakan doa bersama untuk Sugiri Sancoko yang jadi tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Warga Ponorogo mengatasnamakan FMTKG mengadakan doa bersama untuk Sugiri Sancoko, Kamis (20/11/2025).
  • Aksi itu digelar di depan Gedung DPRD Ponorogo.
  • Padahal, Sugiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi.

TRIBUNNEWS.com - Sejumlah warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Trisna Kang Giri (FMTKG) mengadakan doa bersama untuk Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, Kamis (20/11/2025).

Doa bersama itu berlangsung di depan Gedung DPRD Ponorogo dan dihadiri massa yang kompak mengenakan pakaian putih.

Di spanduk yang terpasang di depan Gedung DPRD Ponorogo, tertulis tulisan, "Rakyat merindukanmu, Kang Giri."

Video doa bersama ini beredar di sejumlah akun media sosial lokal, seperti Instagram @ponorogoofficial.id.

Sehari sebelumnya, beredar surat perizinan kepada Kapolres Ponorogo dengan kop FMTKG.

Dalam surat itu, FMTKG memberitahukan akan menggelar doa bersama di depan Gedung DPRD Ponorogo dengan jumlah massa diperkirakan mencapai 5.000 orang.

Baca juga: Dulu Sugiri Sancoko Dianggap Pecahkan Mitos Bupati Ponorogo 2 Periode, Kini Jadi Tersangka KPK

Namun, dalam video yang beredar, massa yang hadir terlihat tak seberapa banyak.

Sementara itu, Sugiri bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (9/11/2025).

Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta/rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.

Khusus Sugiri, ia menjadi tersangka dalam tiga klaster kasus, yaitu kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi dengan total mencapai Rp2,6 miliar.

Terbaru, Sugiri digugat mantan anak buahnya, Gulang Winarno, terkait mutasi.

Sidang gugatan itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Diketahui, Gulang mengajukan gugatan pasca-dimutasi menjadi Staf Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Sebelumnya, ia merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dilansir TribunJatim.com.

Alasan distafkannya Gulang diduga bermain "politik" saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved