Kamis, 20 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Sosok Gulang Winarno, ASN Ponorogo Gugat Sugiri Sancoko yang Jadi Tersangka KPK, Tuntut Rp1 M

ASN Ponorogo bernama Gulang Winarno mengajukan gugatan terhadap Sugiri Sancoko yang kini jadi tersangka KPK.

KOMPAS.COM/SUKOCO
GUGAT SUGIRI SANCOKO - Foto mantan Kepala DLH Ponorogo, Gulang Winarno. Gulang mengajukan gugatan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, terkait mutasinya dari Kepala DLH menjadi staf Dinas Perpustakaan dan Arsip. Sidang yang sudah memasuki tahap kedua pada Rabu (19/11/2025) ini, sedang bergulir di PN Ponorogo. Gulang mengajukan gugatan karena menilai SK mutasinya cacat hukum. 

Ringkasan Berita:
  • KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.
  • Kini, Sugiri digugat mantan anak buahnya perihal mutasi jabatan.
  • Gugatan itu diajukan ASN Ponorogo bernama Gulang Winarno.

TRIBUNNEWS.com - Di tengah kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, digugat mantan anak buah.

Sugiri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (9/11/2025).

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ponorogo yang menggugat Sugiri adalah Gulang Winarno.

Sidang yang sudah memasuki tahap kedua pada Rabu (19/11/2025) itu bergulir di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Gugatan itu diajukan Gulang buntut mutasi yang dilakukan Sugiri terhadapnya, dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Staf Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Gulang dimutasi karena disebut bermain politik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024.

Baca juga: Sugiri Sancoko Tersangka KPK, Warga Ponorogo Justru Gelar Doa Bersama: Rakyat Merindukanmu

Atas hal itu, Gulang menilai Surat Keputusan (SK) mutasinya cacat hukum.

Sebab, tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa atas dugaan Gulang bermain politik.

Dalam tuntutannya, Gulang mengajukan ganti rugi hingga Rp1 miliar.

"Di situ tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan  itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Di sini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum," jelas kuasa hukum Gulang, Siswanto, Rabu (19/11/2025), dilansir TribunJatim.com.

"Materialnya adalah Rp1.000.000.001 atau 1 Miliar 1 rupiah. Untuk imaterialnya Rp186 juta," imbuhnya.

Gulang diketahui juga menggugat pihak lain selain Sugiri, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo nonaktif, Agus Pramono; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo; serta Inspektorat.

Sosok Gulang Winarno

Gulang Winarno saat ini bertugas sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Dikutip dari ppid.ponorogo.do.id, nama lengkap Gulang beserta gelarnya adalah Gulang Winarno, SH., MM.

Dilihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP), Gulang lahir pada 25 Juli 1973, yang artinya saat ini ia berusia 52 tahun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved