Pria Usia 60 Tahun Dijebloskan ke Tahanan Polres Tulungagung, Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Remaja
Penyidik jerat PD pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Editor:
Eko Sutriyanto
"Kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.
Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.
Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).
"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.
Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Pria Paruh Baya Nodai Teman Anaknya, Kuntit Korban saat ke Kamar Mandi, Pelaku Menggila