Kamis, 14 Agustus 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Update Kerangkeng Bupati Langkat: Daftar Hukuman Keji, Tahanan Disuruh Melakukan Hubungan Sejenis

Para penghuni juga disuruh meminum air kencing orang lain, dipaksa menjilati sayuran yang sudah dibuang ke lantai.

Editor: Erik S
Tribun Medan/Fredy Santoso
Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) 

Peran anak bupati

Dewa Peranginangin, anak Terbit ternyata pelaku penyiksaan penghuni kerangkeng paling sadis.

Dalam temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para pelaku sampai mengalami gangguan jiwa dan cacat permanen.

Baca juga: Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Polisi Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Dirinya menyiksa penghuni kereng menggunakan selang, kunci Inggris, batu, balok, palu dan plastik yang dibakar lalu diteteskan ke tubuh.

"Semuanya sadis. Puluhan tahun saya berkerja, belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, kemarin.

Para penghuni kerangkeng, ada yang mengalami putus jari akibat dipukul menggunakan palu. Lebih parahnya, alat kelamin penghuni kereng juga disundut menggunakan api rokok.

Selain itu, para penghuni juga sering diteteskan plastik yang sudah dibakar oleh Dewa Peranginangin.

Bukan hanya Dewa, Terbit dan oknum aparat Penegak Hukum juga ikut melakukan penyiksaan terhadap penghuni kereng.

Pada temuan ini, bupati juga mencambuk para penghuni kereng menggunakan selang air.

Tempat penyiksaan penghuni kereng juga selalu berpindah. Ada yang mendapat penyiksaan di luar kerangkeng, Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik serta di dalam kolam ikan.

SG, korban yang meninggal dunia juga mengalami penyiksaan oleh Dewa Peranginangin.

Sejauh ini, dalam temuan LPSK, ada 12 diduga oknum TNI/Polri yang terlibat dalam penyiksaan di dalam kerangkeng.

Adanya keterlibatan oknum TNI, membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka. Ia meminta seluruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat dengan tim hukum TNI terkait beberapa kasus yang melibatkan anggota TNI.

"Jadi untuk diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di kesatuan. Hukuman disiplin mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer. Mau ringan atau berat di Polisi Militer," tegas Jenderal Andika dilansir TribunJakarta.com dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (8/3/2022).

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

SADIS, Penghuni Kerangkeng Terbit Rencana Peranginangin Dipaksa Melakukan Hal Tak Manusiawi Ini

dan

LPSK Temukan Fakta Para Tahanan Kerangkeng Terbit Rencana Tidak Diizinkan Beribadah

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan