Selasa, 2 September 2025

Cemburu Temukan Chat Pria Lain, Suami di Konawe Aniaya Wajah Istri dengan Setrika

Kasus seorang suami tega setrika wajah istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Endra Kurniawan
pixabay.com
Ilustrasi seorang suami di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), lakukan KDRT kepada istrinya. 

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah korban, A (21) melapor ke polisi.

Ia menjelaskan sekira pukul 11.00 Wita, korban datang melaporkan sang suami karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Polisi Buru Pria yang Menganiaya dan Injak Kepala Sopir Truk di Pasar Rebo Jakarta Timur

Seorang tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022).
Seorang tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022). (TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu)

"R (suami) sudah kita amankan karena dilaporkan melakukan kekerasan terhadap A (istri)," kata AKP Mochamad Jacub kepada TribunnewsSultra.com.

AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menambahkan kronologi penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan sang suami, R terhadap korban, A.

Hal tersebut lantas membuat pasang suami istri ini cekcok. R menggunakan setrika melukai wajah dan tangan korban.

"Motif pelaku cemburu. Menurut pelaku ada bukti chat korban dengan laki-laki lain," tambah AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Amankan Pelaku KDRT di Konawe Sulawesi Tenggara, Motif Suami Setrika Istri Gegara Cemburu

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita lainnya seputar Kabupaten Konawe.

Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan