Sabtu, 30 Agustus 2025

Pria Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kebun Sawit, Korban Diancam akan Diviralkan Jika Menolak

Seorang gadis berinisial G (14) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menjadi korban rudapaksa.

Women's eNews
Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis berinisial G (14) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menjadi korban rudapaksa. 

Rabu (9/3/2022) pagi, korban baru menceritakan kisah pilunya kepada ayah kandungnya.

Mendengar cerita korban, sang ayah naik pitam.

"Orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Gedung Aji," ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.

Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diancam Akan Diviralkan, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa di Kebun Sawit Tulang Bawang

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan