Pria Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kebun Sawit, Korban Diancam akan Diviralkan Jika Menolak
Seorang gadis berinisial G (14) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menjadi korban rudapaksa.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Rabu (9/3/2022) pagi, korban baru menceritakan kisah pilunya kepada ayah kandungnya.
Mendengar cerita korban, sang ayah naik pitam.
"Orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Gedung Aji," ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diancam Akan Diviralkan, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa di Kebun Sawit Tulang Bawang
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)