Minggu, 17 Agustus 2025

Nelayan di Bulukumba Sebar Video Syur Pacar yang Masih SMA, Motif Takut Hubungan Asmara Berakhir

Seorang nelayan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, nekat menyebar video syur bersama pacarnya.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi video syur - seorang nelayan di Bulukumba nekat menyebarkan video syur pacarnya yang masih SMA. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nelayan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, nekat menyebar video syur bersama pacarnya.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial MMD.

Sementara pacar dari pelaku siswi SMA sebut saja namanya Bunga.

Motif MMD menyebar video syur lantaran takut hubungan asmara dengan korban berakhir.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, sudah mengamankan pelaku Rabu (16/3/2022) kemarin.

Baca juga: Fakta Viral Video Syur Sejoli di Denpasar, 2 Anggota Polda Bali Diamankan, Diduga Sebarkan Rekaman

“Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin telah diamankan," kata AKP Yusuf, Kamis (17/3/2022).

MMD sendiri tercatat sebagai warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

Sementara korbannya siswi SMA di satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bulukumba.

Pelaku penyebar video mesum berinisial MMD, saat ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, Rabu (16/3/2022).
Pelaku penyebar video mesum berinisial MMD, saat ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, Rabu (16/3/2022). (TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI)

"Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan pemeran pria yang ada dalam video," tambah AKP Yusuf.

AKP Yusuf menjelaskan, jika MMD sendirilah yang menyebarkan video tersebut.

Dari pengakuannya, video itu sengaja direkam MMD.

Itu dilakukan agar tak ditinggalkan oleh kekasih pujaan hatinya itu.

Namun, ternyata video yang direkamnya itu justru berbuah petaka.

Baca juga: VIDEO Syur di Magelang, Kakek Berusia 120 Tahun Diamankan, Polisi Duga Pemeran Alami Gangguan Mental

Atas perbuatannya itu, ia terancam dijerat undang-undang pornografi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan