Seorang Remaja Rudapaksa Pacarnya, Berdalih Suka Sama Suka, Pelaku: Saya Janji Mau Tanggung Jawab
Seorang remaja putus sekolah di Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat merudapaksa pacarnya. Modusnya, pelaku memacari korban.
Akibat perbuatannya korban terancam pasal pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak Jo. UU No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan anak.
"Dalam pasal itu menyebutkan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terancam pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Saya Janji Mau Tanggung Jawab', Remaja Putus Sekolah Dilaporkan 3 Kali Rudapaksa Pacar
(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)