Guru Rudapaksa Santri
Banding Jaksa Diterima, Vonis Herry Wirawan Diperberat Jadi Hukuman Mati
Herry Wirawan divonis hukuman mati. Hal itu setelah Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding dan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Banding Jaksa Diterima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rudapaksa-13-santriwati-herry-wirawan-divonis-bui-seumur-hidup_20220216_024219.jpg)