Begal Tewas di Tangan Korban
Polisi Ungkap Proses di Balik Penghentian Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka
Polda NTB ungkap proses di balik penghentikan penyidikan atau SP3 kasus Amaq Shinta korban begal di Lombok Tengah yang jadi tersangka.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
Ia juga sudah ditahan terkait kasus ini.
Sempat Didemo Warga
Warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah terkait penahanan Murtade.
Aksi digelar pada Rabu (13/4/2022).
Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Murtade.
Koordinator lapangan aksi bela Murtade, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.
Baca juga: Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah

"Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan," ucap Nasrullah.
Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Murtade ini.
"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya.
Penahanan Ditangguhkan
Usai demo aliansi warga, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap Murtade.
Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Hery menjelakan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sinto/Lalu M Gitan Prahana)(Kompas.com/Idham Khalid)