Pria Sukoharjo Bobol 10 Rumah di Semin Gunungkidul, Bermodalkan Tongkat Besi Tiap Kali Beraksi
Menurut Arif, PS sebagai pelaku terungkap berdasarkan bukti diperoleh dari rekaman kamera pengintai (CCTV) hingga keterangan saksi
Editor:
Eko Sutriyanto
Rupanya, PS sudah melakukan aksi serupa total di 10 titik, seluruhnya berada di Semin.
"Hasil pencurian sudah digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, sisanya untuk keperluan pribadi," ungkap Solechan.
Motor yang dibeli dari hasil curian turut diamankan, bersama sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta uang tunai senilai Rp 65 ribu.
PS dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Solechan mengatakan PS beraksi dengan seorang rekannya, namun statusnya masih buron.
Namun pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan upaya penangkapan kini tengah dilakukan.
Khusus kejadian Februari silam PS mengaku aksinya dilakukan secara spontan.
Saat itu, ia mengaku bermaksud untuk mengunjungi kawasan pantai di Gunungkidul.
"Saat melintas, saya lihat salah satu rumah warga, lalu saya datangi dan mengambil barang-barangnya," tutur PS.(alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bermodal Tongkat Besi, Pria Asal Sukoharjo Jarah Rumah Warga di Semin Gunungkidul