Rabu, 3 September 2025

5 FAKTA Abah Heni yang Divonis Mati: Rudapaksa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi, Punya Berbagai Modus

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelakunya bernama Hendi alias Abah Heni yang kini divonis mati.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
News Law
Ilustrasi rudapaksa - Berikut fakta-fakta soal Abah Heni yang divonis mati karena rudapaksa 10 bocah perempuan di Sukabumi, Jawa Barat. 

Mereka semua teman main dari anak Abah Heni di lingkungan rumah.

Usia korban dari perbuatan biadab Abah Heni itu paling kecil berusia 5 tahun sampai paling besar berusia 11 tahun.

Aksi itu dilakukan Abah Heni di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pria di Kaltim Rudapaksa Gadis 16 Tahun dan Merekamnya: Cuma Iseng Aja, Kemudian Saya Hapus

3. Punya berbagai modus

Abah Heni sendiri memiliki berbagai modus untuk melancarkan aksinya.

Awalnya ia menarik korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumah.

Ia kemudian meminta korban untuk mencarikan kutu.

Korban kemudian diminta duduk di atas punggung kaki terdakwa dan saat itulah korban dirudapaksa berkali-kali.

Modus tersebut dilakukan kepada enam korban.

Selain modus mencari kutu, korban lainnya diajak jalan-jalan dengan diiming-imingi uang.

Abah Heni juga mengancam agar korban tak menceritakan pemerkosaan kepada siapa pun.

4. Perjalanan sidang

Kasus yang menjerat Abah Heni mulai disidangkan.

Hingga akhirnya, PN Cibadak menjatuhi vonis kepada terdakwa Abah Heni selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada 10 Maret 2022 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan