Fakta Abah Heni Rudapaksa 10 Anak, Modus Cari Kutu hingga Kini Divonis Hukuman Mati
Hendi alias Abah Heni, pelaku rudapaksa 10 bocah, divonis hukuman mati. Berikut fakta-faktanya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta kasus Hendi alias Abah Heni merudapaksa 10 anak.
Sidang vonis terhadap Abah Heni digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Yuli Heryati membacakan vonis hukuman mati untuk Abah Heni.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta-fakta Abah Heni rudapaksa 10 anak di Sukabumi, Jawa Barat:
Baca juga: Pria di Kaltim Rudapaksa Gadis 16 Tahun dan Merekamnya: Cuma Iseng Aja, Kemudian Saya Hapus
Baca juga: Siswa Kelas 3 SMP di Medan Jadi Korban Rudapaksa, Pelakunya Pelajar SMA
1. Beraksi sejak 2017
Dikutip dari TribunJabar.id, Abah Heni sudah melakukan aksinya sejak 2017 hingga 2021.
Aksi bejatnya tersebut ia lakukan di kediamannya di Sukabumi.
Bocah malang yang menjadi korban nafsu bejat Abah Heni berusia lima hingga 11 tahun.
"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan dalam dokumen putusan PN Cibadak.
Diketahui, para korban merupakan teman bermain anak pelaku.
2. Modus mencari kutu
Dalam melancarkan aksinya, Abah Heni sengaja menarik para korban yang tengah bermain dengan anaknya untuk dicarikan kutu.
Korban kemudian diminta di atas punggung terdakwa hingga dicabuli berkali-kali.
Mengutip Kompas.com, modus mencari kutu ini ia lakukan pada enam korban.
Baca juga: 3 Pemuda di Natuna Rudapaksa Bocah SD, Modus Kenalan lewat Facebook lalu Diajak Bertemu
Baca juga: Siswi SMP di Palopo Dirudapaksa Pemuda, Berawal Menghilang saat Hendak Dibangunkan Sahur
Sementara itu, terhadap empat korban lainnya, Abah Heni mengiming-imingi uang dan mengajak mereka jalan-jalan.
Tak hanya itu, ia juga mengancam para korban agar tak bercerita pada siapapun.
3. Dijerat pasal Perlindungan Anak
Dalam sidang di PT Bandung, Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan pada korban lebih dari satu orang.
"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," urai Majelis Hakim Yuli Heryati, Selasa (26/4/2022), dilansir TribunJabar.id.
Atas perbuatannya, Abah Heni dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
4. Divonis hukuman mati
Dalam sidang yang digelar PT Bandung pada Selasa (26/4/2022), Abah Heni dijatuhi vonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Yuli Heryati dalam kutipan amar putusannya.
Baca juga: Aksi Bejat 3 Pria Rudapaksa dan Aniaya Mahasiswi Hingga Tewas di Kemayoran, Berikut Kronologinya
Baca juga: Menghilang saat Dibangunkan Sahur sang Ibu, Siswi SMP di Palopo Dibawa Pergi dan Dirudapaksa Pemuda
Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Abah Heni divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke PT Bandung.
Ditingkat banding, hakim PT Bandung memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)