Sosok Dika Eka, Pria yang Injak Al-Quran, Videonya Sengaja Disebar sang Istri karena Kesal
Dika Eka, pria yang menginjak Al-Quran, sudah diamankan Polres Sukabumi. Videonya viral usai disebar sang istri.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Daryono
Rumah itu, kata Kiwi, merupakan milik orang berkewarganegaraan Yaman.
"Setahu saya ia hanya menumpang di rumah tersebut, karena pemilik rumah itu sebenarnya orang berkebangsaan Yaman," tandasnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
SL adalah sosok yang sengaja menyebarkan video Dika Eka menginjak Al-Quran.
Video yang direkam pada 2020 lalu itu, disebar SL lewat akun media sosial Dika Eka.
"Istri kesal akhirnya di upload di media sosial oleh istrinya di akun suaminya, karena ia memiliki akses akunnya," terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (5/5/2022).
Namun, niat SL membalas dendam pada Dika Eka karena merasa kesal, justru berbalik menjadi bumerang.
Ia turut ditangkap dan terancam hukuman penjara.
Mengutip TribunJabar.id, Dika Eka dan SL dijerat Pasal 28 ayat 2, Jo, Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota Tangkap Anggota Geng Motor yang Bawa Celurit
Baca juga: Polres Sukabumi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Wisatawan yang Membludak
Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Akibat perilakunya kedua pelaku terancam hukuman lima hingga 6 tahun penjara," ungkap Zainal.
Zainal mengungkapkan Dika Eka dan SL ditangkap saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Keduanya ini kita tangkap di salah satu warung sate sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," terangnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Widia Lestari/Ferri Amiril Mukminin/Dian Herdiansyah)