Pria di Sumut Suruh Orang Lempari Bus Mantan Bos dengan Batu, 1 Penumpang Tewas, Ini Motifnya
Seorang pria di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena menjadi otak pelembaran batu Bus Sartika.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun. Saat ini mereka telah mendekam di Polres Batubara.
"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SAKIT Hati karena Dipecat, Berikut Alasan Pelaku Pelemparan Bus Sartika yang Sebabkan Pemudik Tewas
(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)