Bripda EN Tabrak Petugas Kebersihan hingga Meninggal di Jayapura, Pelaku Sembunyi 5 Hari
Bripda EN dalam kondisi mabuk menabrak seorang petugas kebersihan hingga meninggal
Editor:
Erik S
Setelah peristiwa itu Bripda EN melarikan diri.
Baca juga: Sebabkan 11 Orang Terluka, Ini Kronologi Kecelakaan Pajero Tabrak Avanza di Tuban
Sanchez Napitupulu menyebutkan, ternyata Bripda EN memang kerap membuat masalah.
Dia diketahui mengkir dalam tugas di Dirkrimsus Polda Papua selama setengah tahun terakhir.
"Iya sudah tidak dinas enam bulan, itu berdasarkan informasi dari Direkrimsus," katanya di Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Ditangkap dan Jadi Tersangka
Sekitar lima hari pelariannya, Bripda EN akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022) pagi.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentaang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Seorang Polwan di Banten Menjadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas: Mobilnya Ditabrak Bus
Menurut Sanchez, EN akan menjalani proses pidana umum di Polresta Jayapura.
Dia juga dipastikan menjalani sidang disiplin di Polda Papua.
"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tabrak Petugas Kebersihan hingga Tewas di Jayapura, Bripka EN Ternyata Sudah 6 Bulan Mangkir Dinas